
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. Pengecualian ini didasarkan pada pengujian mengenai konsekuensi yang dapat timbul jika informasi tersebut diberikan kepada masyarakat. Setelah mempertimbangkan dengan saksama, diputuskan bahwa menutup Informasi Publik tersebut lebih melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
Dasar Hukum Terhadap Informasi Yang Dikecualikan
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Surat Keputusan tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Â
Â

